Satpol-PP Kampar Ultimatum Pedagang yang Berjualan di Trotoar

 

Narasiriau.id-KAMPAR –KAMPAR – Jaga estetika kota dari maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang menjadikan trotoar sebagai sarana berjualan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar memberikan ultimatum di Ibukota Bangkinang, Senin (03/02/2025).

Ultimatum itu disampaikan langsung petugas Satpol-PP Kampar dengan penyampaian secara lisan maupun tulisan. Salah satunya tulisan yaitu dengan dibuatnya papan pengumuman yang memuat peraturan daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kasatpol-PP Kampar Arizon berbohong Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir Menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan perdamaian di wilayah Kampar,” ujar Sawir.

Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga Perdamaian dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan.

Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu transmisi umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat.(***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama