PT. Prima Pengambangan Kawasan Gelar RUPS Tahun 2025

 


Narasiriau.id-MEDAN -   PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK) pada hari Kamis, 30 Januari 2025 berlokasi di Pelindo Tower, Jakarta telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahun 2025 PT PPK yang mencakup Para Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi PT PPK.


Dalam RUPS kali ini, agenda penting yang dibahas yaitu persetujuan RKAP Tahun Buku 2025, Program dan Anggaran Investasi serta Kontrak Manajemen berupa KPI Tahun 2025. 


Dalam RUPS tersebut, Pemegang Saham memberikan Arahan agar Manajemen PT PPK dengan pengawasan Komisaris menggunakan RKAP Tahun 2025 sebagai pedoman dalam menjalankan pengurusan dan pengawasan perseroan. Manajemen juga diminta untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan program-program investasi secara efektif untuk menghasilkan dampak nyata dan terukur bagi peningkatan kinerja dan pertumbuhan perusahaan.


Pada kesempatan yang sama, Komisaris Perseroan memberikan Arahan kepada Manajemen PT PPK untuk memastikan ketercapaian program kerja yang telah direncanakan, mempertimbangkan aspek tata kelola, risiko dan kepatuhan dalam menjalankan Perseroan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan Perseroan (GCG) dan mematuhi peraturan-peraturan- undangan yang berlaku sebagai syarat kunci tercapainya target-target kinerja Perseroan secara berkelanjutan.


Menangapi Arah dari Pemegang Saham dan Komisaris Perseroan, Plt. Direktur PT PPK, Sutanto, menyampaikan akan memperhatikan dan menjalankan arah-arahan baik dari Pemegang Saham maupun Komisaris Perseroan dan bertujuan agar pertumbuhan kinerja Perseroan dapat tercapai sesuai rencana. Untuk mencapai hal tersebut, Manajemen akan berusaha untuk melaksanakan program-program investasi secara efektif, memperhatikan pengurusan Perseroan agar sesuai dengan kaedah GCG dan memperhatikan risiko dan pemenuhan dalam menjalankan Perseroan.


RUPS merupakan salah satu dari tiga organ Perseroan Terbatas. Organ ini diberi kewenangan yang bersifat eksklusif yang mana kewenangan ini tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris. Kewenangan RUPS ini ditentukan dalam Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar PT. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama