Narasiriau.id-PEKANBARU - Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Periode 2024-2029 secara resmi ditutup oleh Pj. Gubernur Riau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, Bapak Drs. Asrizal, M.Pd di Hotel Swis Bellin, Kota Pekanbaru, Sabtu (14/9/2024)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, DPRD memiliki peran penting dan strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, sebagai mitra sejajar pemerintah daerah DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan pemerintahan yang baik penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD.
Figur atau profil anggota dewan dengan kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, ketrampilan (skill) yang handal serta sikap prilaku (attitude) yang baik.
Ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPRD sangatlah besar dan tentu menjadi sorotan masyarakat terhadap kinerja yang akan dilakukannya. Tantangan dan penyemangat dalam bekerja atas amanah yang telah diberikan rakyat, anggota DPRD harus mempersiapkan diri baik secara mental (kesiapan mental) maupun intelektual (kapasitas intelektual) dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban DPRD.
Orientasi Penyelenggaraan Bagi anggota DPRD kabupaten/kota memiliki tujuan sebagai berikut:
A. Memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
B. Meningkatkan wawasan kebangsaan; dan
C. Meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Orientasi pelaksanaan bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan model pembelajaran klasikal/tatap muka dan seluruh proses belajar menerapkan pendekatan andragogi yang dilakukan dengan metode :
1. Keramik;
2. Tanya Jawab;
3. Curah Pendapat;
4. Studi Kasus; dan
5. Diskusi.
Peserta Orientasi Bagi DPRD adalah seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang berjumlah 45 (empat puluh lima) orang di Hotel Swiss Belinn Pekanbaru. Orientasi ini telah dilaksanakan selama 6 (enam) hari mulai hari Senin, tanggal 9 September 2024 sampai dengan Sabtu, 14 September 2024.
Narasumber pada Orientasi DPRD adalah Para Widyaiswara dan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang telah memiliki sertifikat Training of Trainer (ToT) Orientasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan para praktisi serta dosen perguruan tinggi.
Diharapkan dengan adanya orientasi ini terbentuknya pemahaman anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi:
A. Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
B. Sistem Pemerintahan Indonesia;
C. Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan;
D. Tata Tertib DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
E. Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Alat Kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
F. Kode Etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan Tata Beracara Badan Kehormatan;
G. Hak dan Kewajiban anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota;
H. Isu Aktual (Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan serta Masalah Keamanan Global, Etika Lingkungan, dan Solidaritas Manusia.(***)
Posting Komentar