Hendak Transaksi, Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Tapung Hilir

 

Narasiriau.id-TAPUNG HILIR- RU (40) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tapung saat ingin transaksi Narkoba. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti shabu-shabu berat bruto 0,42 Gram, Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 11.00 Wib.


Pelaku ditangkap di Desa Beringin Lestari, Kecamatan Tapung Hilir. "Pelaku diduga keras pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi. 


Awalnya penangkapan pelaku ini dilakukan saat unit reskrim Polsek Tapung Hilir, unit intelijen dan personel piket lainnya membantu warga mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. 


"Pada saat itu akan bertransaksi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan pembelinya," terang Kapolsek. 


Pelaku langsung ditangkap dan menyerahkan barang bukti pada dirinya berupa bungkus plastik bening berisi serpihan kristal diduga narkoba jenis shabu yang sebelumnya disimpan pelaku di dalam kantong baju yang digunakan saat itu. 


"Saat diinterogasi pelapor mengakui keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut memang milik yang diamankan dari SU (DPO) di daerah Kandis, Kabupaten Siak," tambah Jupredi. 


"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut dengan kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama