Tegas! Mustaqim: Awasi Kerawanan Pelanggaran Perekrutan Pantarlih


Narasiriau.id-RUMBIO JAYA - Gencar awasi pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kampar menyebutkan beberapa hal yang menjadi perhatian khusus dan dianggap sebagai kerawanan dalam perekrutan.


Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim Akbar, SH pada saat melakukan monitoring ke Panwaslu Kecamatan Rumbio Jaya. (12/6/2024) Kamis lalu.


Ia menyebutkan, Berdasarkan Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengawasan Daftar Pemilu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 berisi beberapa poin kerawanan pelanggaran dalam pengawasan Pantarlih.


Kerawanan yang terdapat dalam pembentukan Pantarlih diantaranya :

* Jadwal pendaftaran yang tidak sesuai jadwal, yaitu tanggal 13 s/d 19 Juni 2024

* Pelamar yang belum berusia 17 tahun

* Pelamar tidak berdomisili di wilayah kerja Pantarlih

* Berpendidikan lebih rendah sekolah menengah atas/sederajat atau SMA

* Anggota Partai Politik

* Menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu


Dalam kegiatan monitoringnya, Mustaqim Akbar menegaskan kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar terus-menerus mengawasi perekrutan Pantarlih tanpa lengah sedikitpun.


Ia juga mengatakan jika ada yang terindikasi melakukan pelanggaran agar segera melakukan pencegahan.


“Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran pada tahapan perekrutan Pantarlih, maka diminta kepada Panwaslu Kecamatan yang melakukan supervisi atau monitoring bersama PKD yang melakukan pengawasan melekat agar segera mungkin untuk melakukan pencegahan seketika,” kata Mustaqim.


Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, ia memperingatkan bahwasanya seluruh proses pengawasan terhadap perekrutan Pantarlih harus dituangkan ke dalam Form A Pengawasan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama