Sadis, Suami Tusuk Perut Istri Hingga Tewas



Narasiriau.id-KAMPAR KIRI HILIR - Sadis seorang suami berinisial AR (30) warga Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan. Ia nekat menghabisi istrinya Febeidar Laia (40) saat bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (13/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB. 


“Korban ditusuk di bagian tebal lebih dari 8 kali, motifnya karena korban tidak mau membantu yang sedang bekerja,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri. 


Awalnya kita Kapolsek Kampar Kiri Hilir, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh Pelaku kepada istrinya. 


“Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personel Polsek menuju lokasi dan langsung menyelamatkan pelaku yang saat itu masih di TKP,” jelas Kapolsek. 


Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya dan kemudian Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan VER. “Saat ini korban masih di RS untuk pemeriksaan lainnya,” Ujarnya. 


Dari hasil pemeriksaan pelaku awalnya sekira pukul 09.00 Wib korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit Ekaliptus, kemudian sekira pukul 12.00 wib korban istirahat dan keluar dari areal bibit Ekaliptus menuju Camp. 


Namun memanggil pelaku dan mengatakan bantu aku menyelesaikan nyiram bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku, tambah Kapolsek. 


Mendengar istrinya marah-marah sehingga membuat pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang telah di bawa Pelaku dari rumah yang di simpan di dalam jaket yang dipakainya.


Lalu pelaku tuliskan di bagian perut korban beberapa kali sehingga membuat korban meninggal di TKP, terang Irwan. 


Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk melakukan proses lebih lanjut bersama barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP, pungkas Kapolsek.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama