Narasiriau.id-KABUPATEN KAMPAR – Kantor Hukum Helryon Astika & Partner hari ini melakukan konferensi Praperadilan atas pemohon nama Suprianto alias Pato(41) warga Sungai Pinang, Kecamatan Tambang dengan Termohon Polsek Tambang.
Persoalan ini bermula ketika Anak kandung Pato inisial M(14) yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP menghilang dari rumah selama 2 hari. Kemudian ayah korban berusaha mencari keberadaan anak kandungnya, mendapatkan handphone korban tersebut dengan chat whatsapp teman lelakinya A(17) bahwa sedang berusaha melakukan tindak aborsi aborsi.
Selanjutnya, Pato menemukan pelaku inisial A(17) di simpang jalan manunggal Panam Pekanbaru, lalu Pemohon menanyakan pelaku “dimana anak saya?” Pelaku menjawab “Saya tidak tahu” akan tetapi setelah di desak oleh Pemohon, akhirnya Terlapor menjawab dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya setelah kejadian tersebut
pada hari yang sama, sekitar jam 20.00 WIB Ayah korban membawa pelaku menghadap ke perangkat Desa Sungai Pinang yang pada saat itu hadiri oleh ketua RT dan ketua RW serta Kepala Dusun Desa Sungai Pinang. Pada saat itu Kepala Dusun menghubungi Orang tua Pelaku agar dapat menyelesaikan Persoalan tersebut secara musyawarah, namun orang tua Pelaku tidak menghiraukan undangan kepala Dusun, namun malah membuat laporan di Polsek penambangan.
Kuasa Hukum keluarga ayah korban dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur, Helryon Astika, SH, MH didampingi Fahrizul Rizwan, SH, MH kepada awak media menyampaikan bahwa hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan No. Perkara 2/pid .pra/2024/PN Bkn di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangkinang, terkait penangkapan tersangka, penetapan tersangka dan penahanan tersangka.
“Pelapor ayah korban ditangkap Polsek Tambang atas dugaan pasal 170 KUH Pidana. Ayah Korban tersebut memberikan keterangan sebagai Saksi di Polsek Tambang dalam perkara adanya dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah umur (Korban Anak Kandung).
Setelah pemeriksaan selesai Pemohon pamit pulang kerumahnya, namun sebelum sampai ke rumah atau masih dalam perjalanan pulang ke rumah di Danau Bingkuang (depan SMP Balam Jaya) Tiba-tiba pihak Polsek Tambang melakukan penangkapan, memborgol dan membawa ayah korban kembali ke Polsek Tambang tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan menjelaskan penjelasannya,” ungkap Helryon Astika, Kamis (30/5/2024).
Dikatakannya, pada saat ditahan Polsek Tambang memaksa untuk melakukan (Berita acara Pemeriksaan) BAP dengan status Tersangka. Penetapan Tersangka oleh Polsek Tambang, Ayah Korban tidak pernah mendapatkan Surat dari polsek tambang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, sampai proses terpencil.
“Penetapan tersangka oleh Polsek Tambang tidak melalui proses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Pemanggilan sebagai Saksi, Pemanggilan calon tersangka dan Penetapan Tersangka kepada Pato (ayah korban). Polsek Tambang telah melakukan penangkapan terhadap ayah korban tanpa sebelumnya menunjukkan surat tugas. Pihak Polsek Tambang juga tidak pernah memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada ayah korban,” ulasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Helryon, setelah Pato ditahan oleh Polsek Tambang, keluarga Pato datang mengunjungi Kantor Polisi Sektor Tambang dan menanyakan mengapa Pato di tahan. Namun Pihak Polsek Tambang tidak memberikan penjelasan apapun kepada keluarga.
Kemudian Helryon menjelaskan, memikirkan melakukan praperadilan ini beralasan adanya dugaan semena – mena yang dilakukan oleh penyidik Reskrim kepada kliennya bernama Pato.
“Polisi Polsek Tambang sudah banyak melanggar prosedur tentang SOP kerja kepolisian, yang mana pihak kepolisan Polsek Tambang melakukan penangkapan terhadap kliennya tanpa proses mengirimkan surat penyelidikan terhadap Pato. Mereka sudah melanggar Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan putusan MK no: 21/PUU XII/2014 tentang penetapan tersangka, penggeledahan dan penyertaan, sebagai mana yang kita ketahui, penyidik harus melakukan penyelidikan itu sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti mengirimkan surat panggilan sebagai saksi atau sebagai tersangka kepada terlapor, tidak seharusnya langsung menahan seseorang yang belum tentu pasti perbuatan yang dilakukannya itu benar,” ungkapnya.
Dikatakannya, polisi sudah melakukan perbuatan semena-mena terhadap kliennya, yang mana kliennya Pato ditangkap setelah di panggil sebagai Saksi dalam laporannya sendiri atas dugaan perbuatan pencabulan
“Penangkapan pengaduan tidak sah dan cacat hukum. Tidak sah penangkapan, tidak sah pada tersangka dan tidak sah pada tersangka. Kami sangat menyesali, buruknya citra penegakan hukum di Indonesia. Inilah Carut marut penegakan hukum, Pihak kepolisian tidak menghadiri konferensi dengan alasan keluar kota,” tutupnya.
Selanjutnya usai sidang, Helryon menyebut surat pemanggilan Pengadilan Negeri Bangkinang memerlukan waktu 10 hari pengiriman, sebab PN Bangkinang MoU dengan kantor pos dengan jangka waktu seperti itu.
“Untuk itu alhamdulillah hakim menyatakan bahwa konferensi akan dimulai lagi pada tanggal 10 Juni 2024 dan sidang akan tetap berlanjut meskipun hadir ataupun tidak hadir pihak polsek tambang tersebut,” tutup Helryon Astika.(***)
Posting Komentar